Terjemahan menyusul Teks hukum ditampilkan dalam bahasa Arab, bahasa resmi undang-undang ini. Terjemahan bahasa Indonesia akan ditambahkan kemudian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan · Bab 8: Pencegahan Bahaya Kerja, Kecelakaan Industri Besar dan Cedera Kerja, serta Layanan Kesehatan dan Sosial
Pasal 132
المادة الثانية والثلاثون بعد المائة
Bagian 3: Cedera Kerja
لا تسري أحكام هذا الفصل على المنشآت التي تخضع لفرع الأخطار المهنية من نظام التأمينات الاجتماعية.
Sumber: Undang-Undang Ketenagakerjaan — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial