Terjemahan menyusul Teks hukum ditampilkan dalam bahasa Arab, bahasa resmi undang-undang ini. Terjemahan bahasa Indonesia akan ditambahkan kemudian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan · Bab 1: Definisi dan Ketentuan Umum
Pasal 14
المادة الرابعة عشرة
Bagian 2: Ketentuan Umum
Pasal ini telah dicabut
(ملغاة)
Riwayat perubahan
- Dicabut dengan Dekret Kerajaan No. (M/46) tanggal 5/6/1436 H
Sumber: Undang-Undang Ketenagakerjaan — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial