Terjemahan menyusul Teks hukum ditampilkan dalam bahasa Arab, bahasa resmi undang-undang ini. Terjemahan bahasa Indonesia akan ditambahkan kemudian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan · Bab 15: Sanksi
Pasal 242
المادة الثانية والأربعون بعد المائتين
Pasal ini telah dicabut
(ملغاة)
Riwayat perubahan
- Diubah dengan Dekret Kerajaan No. (M/46) tanggal 5/6/1436 H
Sumber: Undang-Undang Ketenagakerjaan — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial