Terjemahan menyusul Teks hukum ditampilkan dalam bahasa Arab, bahasa resmi undang-undang ini. Terjemahan bahasa Indonesia akan ditambahkan kemudian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan · Bab 2: Pengaturan Kegiatan Penempatan Kerja
Pasal 31
المادة الحادية والثلاثون
Bagian 3: Kantor dan Perusahaan Swasta Penempatan Kerja Warga Saudi, serta Kantor dan Perusahaan Swasta Perekrutan
يُعدّ العمال السعوديون الذين أسهمت المكاتب أو الشركات في توظيفهم، والعمال الذين إستقدمتهم نيابة عن أصحاب العمل؛ عمالاً لدى صاحب العمل، ويرتبطون به بعلاقة عقدية مباشرة.
Sumber: Undang-Undang Ketenagakerjaan — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial