Terjemahan menyusul Teks hukum ditampilkan dalam bahasa Arab, bahasa resmi undang-undang ini. Terjemahan bahasa Indonesia akan ditambahkan kemudian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan · Bab 5: Hubungan Kerja
Pasal 67
المادة السابعة والستون
Bagian 2: Kewajiban dan Aturan Disiplin · Ketiga: Aturan Disiplin
لا يجوز لصاحب العمل أن يوقع على العامل جزاءً غير وارد في هذا النظام أو في لائحة تنظيم العمل.
Sumber: Undang-Undang Ketenagakerjaan — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial