Terjemahan menyusul Teks hukum ditampilkan dalam bahasa Arab, bahasa resmi undang-undang ini. Terjemahan bahasa Indonesia akan ditambahkan kemudian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan · Bab 9: Pekerja Perempuan
Pasal 149
المادة التاسعة والأربعون بعد المائة
Pasal ini telah dicabut
(ملغاة)
Riwayat perubahan
- Dicabut dengan Dekret Kerajaan No. (M/5) tanggal 7/1/1442 H
Sumber: Undang-Undang Ketenagakerjaan — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial